Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Kebakaran hutan dan lahan (termasuk ekosistem gambut) masih saja terjadi meskipun pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi dari tahun ke tahunnya. Asap akibat kebakaran hutan dan lahan masih memenuhi paru serta mengancam kehidupan warga di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan beberapa provinsi lainnya. Data Badan Nasional Penanggulanganan Bencana (BNPB) mencatat area terbakar mencapai 328.724 hektare dengan 2.719 titik panas sepanjang periode Januari-Agustus 2019.

Sementara informasi yang disebarkan KLHK melalui media diketahui bahwa luas kebakaran hutan dan lahan hingga 15 September 2019 adalah 328.724 hektare, terdiri 239.161 hektare di tanah mineral, dan 89.563 hektare di lahan gambut.

Selain itu yang lebih mencengangkan adalah hasil rapat terbatas kemendikbud pada tanggal 16 September 2019, mengungkapkan data satuan pendidikan dan peserta didik yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan jumlahnya begitu banyak yaitu Riau 5.678 jumlah satuan pendidikan dan 1.306.932 peserta didik, Jambi 3.572 jumlah satuan pendidikan dan 638.537 peserta didik, Sumatera Selatan 6.955 jumlah satuan pendidikan dan 1.592.346 peserta didik, Kalimantan Tengah 3.877 jumlah satuan pendidikan dan 484.959 peserta didik, Kalimantan Barat 6.421 jumlah satuan pendidikan dan 1.015.072 peserta didik.

Lalu pertanyaan yang mesti kita renungkan bersama, mampukah mereka sebagai generasi penerus bisa bersaing? Bisakah sumber daya manusia unggul tercipta? Apabila kondisi mereka sakit-sakitan, tidak memilik kenyamanan dalam melakukan aktivitas belajar baik secara formal di lingkungan sekolahnya ataupun dilingkungan rumahnya. SDM unggul yang didambakan akan sulit tercapai apabila kalah unggulnya dengan asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti hak dasarnya yaitu pendidikan. Kondisi ini sangat memprihatinkan serta memperlihatkan negara gagal melindungi dan memenuhi hak dasar rakyatnya.

Berdasarkan potret permasalahan diatas maka dengan ini Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2017-2020 menyampaikan sikap :

1. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) merasa prihatin dan menyesalkan terkait masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengancam kehidupan warga di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan beberapa provinsi lainnya.

2. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) meminta pemerintah untuk memperkuat fasilitas pendidikan baik disekolah ataupun lokasi alternative yang menjamin tetap berjalannya proses pendidikan bagi korban kebakaran hutan dan lahan.

3. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) meminta pemerintah untuk memperkuat fasilitas pelayanan korban kebakaran hutan dan lahan.

4. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) meminta pemerintah membebaskan biaya perngobatan bagi warga masyarakat yang terkena dampak kabut asap.

5. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) meminta POLRI untuk mengungkap dan menindak tegas aktor intelektual terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

6. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) menghimbau dan instruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) untuk ikut melakukan aksi simpati peduli pendidikan akibat kebakaran hutan dan lahan yang mengancam kehidupan warga di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan beberapa provinsi lainnya

Jakarta, 20 Muharram 1441 H /19 September 2019 M