Pendidikan Gratis: Solusi atau Ilusi Pemerataan?
Oleh : Muiz RB
Dalam dua tahun terakhir, negara kerap merilis kebijakan yang agaknya bersifat populis. Kebijakan yang seolah berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan kecil. Namun pada praktiknya tidak selalu demikian. Sebagai contoh, program MBG yang menjadi ladang bisnis bahkan menjadi sasaran empuk koruptor. Belum lagi maraknya kasus keracunan siswa akibat mengonsumsi MBG. Belum usai masalah MBG, disusul oleh KDMP atau Kopdes. Konsepnya yang tidak jelas membuat program ini terkesan seperti kejar tayang. Mengakibatkan lokasi bangunan yang tidak strategis, tata kelola yang tidak jelas, bahkan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
Dan yang paling terbaru, muncul wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Secara narasi sekilas terdengar seperti angin surga. Namun dapat menjadi neraka lanjutan setelah MBG dan Kopdes, jika perumusannya tidak matang. Sebab, persoalan di dalam tubuh pendidikan saat ini sangat kompleks. Tidak serta-merta bebas biaya atau gratis lalu masalah selesai begitu saja. Pendidikan gratis harus sejalan dengan infrastruktur yang merata, sistem kurikulum dan tenaga pendidik yang berkualitas.
Seperti yang dialami Jakarta di tahun 2022 misalnya. Menurut data yang dirilis oleh Kemendikbud-ristek RI, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan angka putus sekolah SD 0,69%, tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Kasus tersebut diduga akibat dari daya tampung infrastruktur yang tidak memadai dan sistem zonasi atau PPDB yang kemudian menyaring calon siswa yang kurang mampu tidak lolos sekolah negeri, sehingga tidak mampu pula untuk masuk sekolah swasta. Lalu pemerintah provinsi DKI Jakarta merespon kasus ini dengan membuka ±2000 kuota beasiswa sekolah swasta bagi calon siswa yang tidak lolos PPDB. Tapi masalahnya yang tidak lolos PPDB itu jumlahnya mencapai ±170.000 anak, bagaimana nasib 168.000 calon siswa lainnya? mungkin sebagiannya punya kemampuan untuk masuk sekolah swasta, tapi selebihnya?
Semua orang tahu bahwa Jakarta memiliki infrastruktur pendidikan yang mapan, subsidi anggaran yang besar, sumber daya tenaga pendidik yang melimpah, bahkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia. Tapi faktanya tidak selalu berbanding lurus dengan harapan atas pendidikan yang adil dan merata. Begitupun wacana pemerintah pusat mengenai pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri. Jangan dulu larut dalam euforia, apalagi terburu-buru memberi dukungan. Karena boleh jadi kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan yang semakin dalam, akibat dari potensi praktik korupsi di dalamnya, persaingan PPDB maupun PMB yang tidak sehat, dan pelajar mahasiswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri maupun PTN lalu terpaksa putus sekolah akibat tidak sanggup masuk institusi pendidikan swasta.
Persoalan yang terjadi di Jakarta sangat mungkin terduplikasi dalam skala nasional. Apabila setidaknya beberapa persoalan seperti daya tampung infrastruktur yang tidak memadai, biaya pendidikan di institusi swasta yang tidak terjangkau, hingga kualitas dan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana pendidikan yang timpang antara perkotaan dan pedesaan, tidak dapat diatasi dengan baik.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Kemendikdasmen RI, jumlah sekolah berdasarkan jenjangnya secara keseluruhan menunjukkan angka yang tidak linear. Jenjang yang lebih tinggi selalu lebih sedikit dari jenjang di bawahnya. Perguruan Tinggi lebih sedikit dari jenjang SMA sederajat, SMA sederajat lebih sedikit dari SMP sederajat, dan SMP sederajat lebih sedikit dari SD sederajat. Terbatasnya jumlah ketersediaan sekolah tersebut meniscayakan tersisihnya siswa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Dari kondisi ini, pendidikan gratis terlihat jelas bahwa sama sekali tidak memiliki pengaruh terhadap persoalan akses pendidikan yang terbatas akibat terbatasnya daya tampung infrastruktur pendidikan di Indonesia.
Bayangkan, hanya dari satu aspek masalah saja wacana pendidikan gratis seharusnya sudah gugur menjadi solusi mengatasi tingginya putus sekolah. Seharusnya pemerintah sebelum mewacanakan pendidikan gratis, yang diselesaikan terlebih dahulu adalah tentang bagaimana infrastruktur pendidikan memadai di setiap jenjangnya. Karena kalau tidak demikian, sekalipun pendidikan itu digratiskan akan tetap ada pelajar yang tidak mampu mendapatkan akses pendidikan.
Salah satu rekomendasi untuk mengatasi persoalan minimnya daya tampung infrastruktur pendidikan negeri adalah dengan mengatasi ketimpangan antara sekolah atau perguruan tinggi negeri dengan sekolah atau perguruan tinggi swasta. Biaya operasional hingga gaji guru dan pegawai sekolah negeri seluruhnya telah ditanggung oleh anggaran negara, sedangkan swasta mengandalkan biaya SPP siswa, dan sumbangan masyarakat. Subsidi Pemerintah berupa dana BOS untuk sekolah swasta juga tidak lebih besar dari sekolah negeri, bahkan tidak dapat sama sekali. Padahal sekolah swasta memiliki peranan krusial dalam menampung jutaan siswa yang tidak tertampung oleh sekolah negeri. Negara seharusnya memanfaatkan keberadaan sekolah swasta ketimbang membangun ribuan gedung sekolah negeri baru yang pastinya memerlukan biaya yang jauh lebih besar. Sebetulnya, yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta kala itu sudah hampir tepat, yaitu memaksimalkan kuota sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Namun, kebijakan tersebut terkesan dilakukan hanya untuk merespon kekacauan PPDB saja, bukan betul-betul diniatkan sebagai pemerataan pendidikan.
Selain itu, jika pemanfaatan institusi swasta ini benar-benar ingin direalisasikan, untuk sementara waktu hanya dapat dilakukan berbasis skala prioritas dan kebutuhan. Sebab nasib sekolah swasta saat ini tergolong menjadi dua, yaitu swasta elit dan swasta kecil atau tertinggal. Subsidi negara tentunya harus menyasar kepada pihak yang yang benar-benar berhak menerimanya. Kemudian negara juga dalam hal ini perlu untuk meninjau kembali keberadaan sekolah-sekolah swasta, khususnya sekolah swasta elit. Jangan sampai sumber segala persoalan pendidikan di Indonesia justru datang dari hadirnya sekolah-sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dengan pendekatan komersil.
Persoalan yang lain adalah kesenjangan penyelenggaraan pendidikan di perkotaan dan pedesaan. Pendidikan di perkotaan memiliki kemudahan akses terhadap akses pendanaan pendidikan, seperti dari program CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusuhaan-perusahaan swasta. Sebaliknya, pendidikan di pedesaan kerap kali mengalami kendala distribusi anggaran yang tidak merata, kebijakan fiskal daerah yang terbatas, dan minimnya peran dunia usaha lokal dalam mendukung pembiayaan pendidikan. Kesenjangan akses antara pendidikan perkotaan dan pedesaan ini berdampak terhadap kualitas guru, sarana belajar mengajar dan pengembangan siswa di sekolah. Sekolah dengan pendanaan yang minim cenderung merekrut guru tidak tetap dengan tingkat pelatihan dan sertifikasi yang minim, sehingga berdampak pada mutu pembelajaran yang rendah di kelas.
Pendidikan di Indonesia saat ini masih terbilang membutuhkan biaya tinggi, sekalipun pendidikan di sekolah negeri mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah diselenggarakan secara gratis. Sebab pendidikan bukan hanya diselenggarakan di sekolah saja, tapi juga di rumah-rumah orang tua siswa dan lingkungan masyarakat selepas pulang sekolah. Pendidikan bukan hanya diselenggarakan di sekolah-sekolah negeri, tapi juga di sekolah-sekolah swasta bahkan di pesantren. Oleh karena itu, pendidikan gratis merupakan mimpi bagi seluruh rakyat Indonesia. Mimpi bangsa Indonesia untuk bisa lebih maju di masa depan. Namun pendidikan gratis harus benar-benar dirasakan dampaknya, bukan hanya sebagai ilusi, bukan jadi korban dari kepentingan segelintir pihak, dan bukan hanya sebagai sekadar pemenuhan citra kekuasaan.