Keadilan terhadap pelajar, hak asasi pelajar, hak fundamental setiap anak bangsa yang telah dijamin Konstitusi, sejatinya menjadi tanggung jawab negara. Namun, Akhir-akhir ini, tanggung jawab itu terabaikan.
Hak fundamental pelajar dalam menyuarakan hak-hak generasinya, dan hak-hak rakyat terus dibungkam. Pelajar yang ingin bersuara mendapat diskriminasi. Sungguh sangat disayangkan, masih ada pembungkaman dan diskriminasi di Era Reformasi.
Untuk itu, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) bersama Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti dibawah Koordinasi PB Keluarga Besar PII, Membuka POSKO PELAJAR BERSUARA, Dengan Layanan :
- Layanan Bantuan Hukum
- Layanan Pengaduan Pelajar
- Layanan Kesehatan
- Tempat Istirahat.
Bagi para pelajar yang membutuhkan layanan diatas, bisa langsung menuju Posko Utama. Jln. Menteng Raya No 58. Kec. Menteng. Jakarta Pusat.
Narahubung : Fadli 0821-1430-9087 & Rivaldi 0852-9685-8581
Berbagai isu besar yang terjadi di Indonesia, tentu sangat meprihatinkan. Perlu komitmen seluruh anak bangsa dan semua elemen bersatu. Untuk itu, atas nama Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia, Menyatakan Sikap :
- Mendesak Mendikbud dan KPAI untuk mencabut edaran larangan kelompok pelajar turun aksi menyuarakan pendapat di depan umum.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia menerbitkan Perppu KPK, untuk untuk membatalkan revisi UU KPK dan Kembali ke UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
- Mendesak Kapolri mengungkap dan menindak tegas korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
- Mendesak Kapolri bertanggung jawab dan mengusut tunas, pelaku penembakan mahasiswa saat aksi demontrasi di Kendari, yang mengakibatkan korban berjatuhan dan dua orang mahasiswa meninggal dunia.
- Menyerukan kepada kepolisian, untuk tidak represif kepada peserta aksi dan menjaga serta memastikan keamanan kelompok pelajar saat aksi menyuarakan hak-hak pelajar dan hak-hak rakyat di depan umum.
Lihat Pernyataan Sikap Lebih Lengkap Disini: PB PII Menyerukan Aksi SEGERA (Selamatkan Generasi) Pelajar Islam Indonesia